Tertuang dalam Peraturan Bupati Lembata Nomor 31 Tahun 2025 tentang Kode Etik Pelayanan Publik Dilingkungan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lembata
Melaksanakan tugas dengan tertib, tepat waktu, dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Memberikan pelayanan secara tepat, efisien, dan sesuai standar waktu pelayanan.
Menjalankan pelayanan secara profesional serta menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bersikap santun, menghormati, dan menjaga etika dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Memberikan pelayanan dengan sikap bersahabat, peduli, dan menciptakan kenyamanan bagi pengguna layanan.
Memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang apa pun.
Menyampaikan informasi pelayanan secara jelas, benar, dan transparan.
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi serta menjunjung tinggi kepentingan organisasi dan pelayanan publik.
Melayani masyarakat dengan tenang, penuh pengertian, dan mengedepankan solusi.
Melaksanakan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan, standar pelayanan, dan prosedur yang berlaku.
Menjadi contoh yang baik dalam sikap, perilaku, dan integritas dalam memberikan pelayanan.
Menyampaikan informasi secara efektif, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Mengembangkan inovasi dan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan siap mempertanggungjawabkan hasil pelayanan.
Memberikan pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa keberpihakan kepada pihak tertentu.