Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lembata merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal serta pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPMPTSP Kabupaten Lembata berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat serta pelaku usaha. Melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, setiap proses pelayanan dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan, DPMPTSP Kabupaten Lembata juga berperan dalam mendorong peningkatan investasi daerah melalui penyediaan informasi peluang investasi, fasilitasi penanaman modal, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik, DPMPTSP Kabupaten Lembata terus mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penyediaan layanan berbasis elektronik, termasuk portal informasi dan Dashboard Statistik Perizinan Berusaha dan Nonperizinan. Inovasi ini bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi, memudahkan akses masyarakat terhadap informasi layanan, serta mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data.
Dengan semangat melayani, DPMPTSP Kabupaten Lembata senantiasa berupaya memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, mendukung kemudahan berusaha, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
" Lembata Maju, Lestari dan Berdaya Saing "
Meningkatkan ketahanan ekonomi berdasarkan potensi daerah yang terintegrasi hulu-hilir berbasis industri dan kepastian pasar;
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang adaptif;
Mewujudkan Kabupaten Lembata yang adil, aman dan tertib;
Meningkatkan akses masyarakat melalui penyediaan infrastruktur yang handal dan merata;
Mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan, berketahanan sosial dan budaya; dan
Menata Pelayanan Publik, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara good and clean governance untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan inovatif.
1. Tugas:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lembata mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang Penanaman Modal dan fungsi Pelayanan Terpadu satu Pintu yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis bidang penanaman modal;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang penanaman modal;
c. pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi DPMPTSP;
d. pelaksanaan pembinaan administrasi perkantoran dan aparatur DPMPTSP;
e. koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang penanaman modal;
f. koordinasi, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas DPMPTSP; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan/atau yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai tugas dan fungsinya
Sebagai pimpinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lembata, Benediktus Leuobi, S.Sos, menghadirkan kombinasi latar belakang pendidikan yang solid dari jenjang Strata Satu (S.Sos) serta pengalaman birokrasi yang matang. Sebelum dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Dinas, beliau memiliki rekam jejak kepemimpinan yang luas, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lembata.
Di bawah kepemimpinan beliau, dedikasi dan kerja keras dalam tata kelola pemerintahan membuahkan pencapaian gemilang berupa perolehan berbagai penghargaan resmi dari Bupati Lembata. Penghargaan tersebut meliputi:
Penghargaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Diberikan pada 17 Maret 2026 atas partisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan publik pada unit pelayanan pemerintah Kabupaten Lembata dengan perolehan Nilai IKM 81,72 (Predikat Baik).
Penghargaan Capaian Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Diberikan pada 19 Januari 2026 atas capaian realisasi PAD Tahun Anggaran 2025 dengan predikat "Sangat Memuaskan".
Berbagai pencapaian ini mencerminkan komitmen kuat beliau dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif, transparan, serta berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Lembata