Perizinan Berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan tingkat risiko usahanya. Penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Sertifikat Standar;
Izin (sesuai tingkat risiko kegiatan usaha).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Risiko Rendah : Pelaku Usaha cukup memliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
Risiko Menengah Rendah : Pelaku Usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar melalui mekanisme pernyataan mandiri;
Risiko Menengah Tinggi : Pelaku Usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang memerlukan verifikasi oleh pemerintah sesuai kewenangan;
Risiko Tinggi : Pelaku usaha wajib memperoleh NIB dan Izin sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Sebelum memperoleh Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus memenuhi Persyaratan Dasar sesuai karakteristik kegiatan usaha, antara lain :
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Persetujuan Lingkungan, sesuai ketentuan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Untuk memperoleh Perizinan Berusaha melalui OSS-RBA, pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah berikut :
Mendaftar dan membuat akun OSS menggunakan NIK atau data Badan Usaha
Melengkapi Profil Pelaku Usaha
Menambahkan Lokasi Usaha
Memilih bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Mengisi data usaha
Memenuhi persyaratan dasar sesuai kegiatan usaha
Memproses Penerbitan NIB, Sertifikat Standar atau Izin yang ditentukan oleh sistem sesuai tingkat risiko
Untuk Informasi lebih jelasnya bisa mengunduh Panduan yang telah disediakan dibawah ini
Formulir Pendampingan OSS